Ditilang!


Disiang hari yang terik, tepat pada tanggal 5 Oktober 2013 saat sedang mengendarai sepeda motor di Jln. baypas Padang, saya ditilang karena melanggar rambu lalu lintas. Katanya "Motor Bapak Tidak hidup Lampu Utama", lalu sang polisi pun menahan SIM saya. dan berkata lagi.

Bapak telah melanggar Pasal 285 ayat (1) jo PAsal 106 ayat (3):
"Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson/horn, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya (biasanya letaknya di belakang/mata kucing), speedometer, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-".

dan sang polisi pun terus berkata:
"Bayar Rp. 50.000,-



dan saya pun berkata:
"Sidang saja pak!!!"


Si polisi pun bergegas kedalam mobilnya mengngambil surat tilang dan menuliskan dengan melihat SIM saya. "Sidang jum'at Tanggal 25, katanya.

=============================================

Jum'at 25 Oktober 2013,

Pukul 10:35, di ruangan Pengadilan Negeri Padang.

"Pak, silahkan lihat dulu nomor urutan sidang anda di papan!!", kata patugas.

No. 91, Buk!! jawab ku. Ok, silahkan tunggu nama bapak di panggil. Katanya.


1 Menit kemudian!!!.


Silahkan bayar Rp.41.000,- pak!!!

1 menit kemudia saya pun keluar dari ruangan itu, SIDANG SELESAI


==============================================
KESIMPULAN:


>> Jan bayiah pitih tilang di jalan, Lah PITIH ABIH,!!! HATI PUN SAKIK,

wkwkwkwkwk 
Share this post :

Post a Comment

Facebook

Sobat Setia

 
Kreasi : Pandani | Tentang Catatan Hidup | Yang dilihat, didengarkan dan dirasakan
Copyright © 2012-2013. Catatan Pandani - All Rights Reserved
Ide Creative Pandani Web Design
Proudly powered by Blogger